Perjanjian Nominee sebagai sarana penguasaan hak milik atas tanah yang dilakukan oleh WNA dengan jalan meminjam nama WNI untuk dicantumkan.
Ulasan mengenai Hukum Perdata Perjanjian Kontrak Internasional
Perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lain seringkali menimbulkan permasalahan hukum