Ada empat media yang menerbitkan berita terkait pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di Prov Gorontalo. yaitu: (1) Wuih, Pelanggan PSK Capai 7.514 O
Celakanya, biar pun perkosaan merupakan perbuatan kriminal yang luar biasa tapi ancaman hukumannhya justru biasa-biasa saja. Di KUHP pada pasal 285 a