Saat menjadi Walikota Tangerang, WH membuat Peraturan Daerah/Perda “Anti Maksiat” yaitu Perda No 7 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Miras
[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="Seminar Komnas Perempuan"][/caption] Perda pelacuran yang dimaksud adalah Perda Kota Tangerang