Korupsi adalah suatu tindakan penggelapan dana yang bertujuan untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan seca
Keadilan dalam konteks RUU Perampasan Aset dapat dianalisis dengan menggunakan paradigma Categorical Moral Reasoning yang dicetuskan Immanuel Kant.
Perampasan Aset yang berpotensi gagal akibat salah penulisan pada tutuşan perkara tindak Pidana korupsi harus segera dievaluasi
tindak pidana korupsi disertai dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyembunyian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi
Rancangan Undang-Undang perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara