Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset
Kasus korupsi merajalela, lalu harus salahkan siapa?
RUU Perampasan Aset merupakan suatu produk legislasi yang sangat hebat yang mampu untuk memberikan solusi bagi penyelesaian perkara tipikor
Keadilan dalam konteks RUU Perampasan Aset dapat dianalisis dengan menggunakan paradigma Categorical Moral Reasoning yang dicetuskan Immanuel Kant.
Data TII untuk tahun 2023 yang dimuat Harian Kompas (31/1/2024), mengungkapkan bahwa IPK Indonesia berjalan mundur.
Sejatinya bahwa Koruptor lebih takut dimiskinkan, maka dari itu pengesahan RUU perampasan aset ini akan menjadi bukti keseriusan negara
Perampasan Aset yang berpotensi gagal akibat salah penulisan pada tutuşan perkara tindak Pidana korupsi harus segera dievaluasi
RUU perampasan aset bisa menjadi hal yang positif untuk menimalisir terjadinya tindak pidana, dengan catatan RUU ini tidak menimbulkan kontroversi
Perampasan secara paksa dilakukan oleh 2 orang debt colector FIF Bangkalan di jalan Kenjeran Surabaya
RUU Perampasan Aset dan budaya korupsi jelang Pemilu.
Berompi tahanan, tangan diborgol dan ditahan, kenapa tidak juga membuat jera? Kenapa korupsi saja masih terjadi?
tindak pidana korupsi disertai dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyembunyian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi
Urgensi undang-undang perampasan aset di indonesia
Kenapa RUU Perampasan Aset Penting di Tengah Terungkapnya Kekayaan Fantastis Pegawai Pemerintah?
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan
Meski banyak pro dan kontra akan tetapi dengan banyak kasus seperti tadi maka RUU ini harus seger di sahkan.
RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan selama lebih dari satu dekade, namun nyatanya RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai ideologi berupa Pancasila.
Dari segi urgensi undang-undang perampasan aset dlihat dari 3 faktor mekanisme dan pengesahan RUU perampasan ase
Tindak pidana korupsi itu adalah sesuatu perbuatan seseorang yang menggelapkan uang atau mencari keuntungan dari wewenangnya.