Mohon tunggu...
#peradilanagama
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kompetensi Siapa?
Hj. Mahmudah, MH
Hj. Mahmudah, MH
27 Februari 2016 | 8 tahun lalu

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kompetensi Siapa?

Secara yuridis, amanah UUD 1945 pasal 24 dan 25 dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: a) Peradilan Umum; b) Peradilan Agama; c) Peradil

Money
199
1
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan