Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sesuai dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Restorative Justice, solusi damai pemulihan korban dan pelaku, menghindari kekerasan dan stigma pidana, terutama bagi anak-anak
Dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, diharapkan peradilan anak dapat memberikan solusi yang efektif
Indonesia menghadapi tantangan yang meningkat terkait dengan peningkatan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur
Sistem hukum yang mengenal batas usia pertanggungjawaban janganlah ditetapkan terlalu rendah dengan mengingat faktor kematangan emosional, mental
Lonceng jam istirahat kedua berbunyi. Anak sekolah berlarian ke taman bunga, ke lapangan, di gerbang sekolah di bawah pohon ketapang
Menaker dan Mendikbud menakar bahwa terdapat miss link dan match antara para lulusan dan lapangan pekerjaan.
Tanggung jawab Keluarga mencegah Tindak pidana Anak
Sebagai negara yang memiliki peraturan hukum, setiap tindak pidana harus dikenakan hukuman yang sesuai.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tindakan Pidana Anak
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Putri Wijayanti laksanakan pendampingan Anak RTP atas kasus tindak pidana Perlindungan Anak
Pengenalan serta edukasi terhadap kenakalan remaja ditinjau berdasarkan uu no 11/2012 tentang sistem peradilan anak
kasus satu orang anak dibawah umur menjadi pengedar narkoba di Samarinda, KalTim. Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya.
Seorang anak sebagai pelaku tindak pidana berlaku perlindungan khusus dengan tujuan melindungi kepentingan anak dan masa depan anak.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan termasuk anakpanak
Kematangan dan kemampuan mengambil keputusan anak dan remaja jauh lebih rendah daripada orang dewasa karena perbedaan yang mendasar dalam kapasitas ps
Kapan usia yang tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana (Bagian I)Jika anak diputuskan bersalah, maka anak bisa menanggung pid