wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Ele
Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya[1];Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdas
PP 82/2012 dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), P
Setelah belakangan ini masyarakat heboh akan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang penyadapan yang cukup menyita perhatian dan menguras energi.