Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigras
Qanun ini diharapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Aceh dalam mengatur kehadiran para pengungsi dari luar negeri.