Akhirnya Undang Undang tentang besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 disetujui dan telah ditandatangani oleh pemerintah dengan
Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi