Pengelolaan dana di desa pada dasarnya bersifat otonom, tetapi juga masih bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah diatasnya
Prinsip Akuntabilitas dan Transparasi Akuntansi Sektor Publik Pada Pengelolaan Dana Desa
Dana desa sendiri tujuannya sangat mulia, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat, ditr