Penguatan Peran Pendamping Desa: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, tekankan integritas dan kapabilita
Pelaksanaan Pembangunan, melibatkan seluruh masyarakat secara swakelola 6. Pertanggungjawaban, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan
Guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dan pemanfaatan dana desa dibutuhkan pemimpin yang fasilitatif dan partisipasif
Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Kuliah Kerjanyata Terpadu(P3KKT) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sam Ratulangi Manado meny
Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal atau sering dikenal dengan sebutan daerah 3T merupakan daerah yang paling terluar pada wilayah Indonesia.