Kelahiran setiap manusia akan didaftarkan dan dicatatkan kepada dinas yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran.
"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak, atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan s