Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas
Keberatan Wajib Pajak, Sengketa Pajak dan Peradilan Pajak
Karena adanya pandemi COVID-19, Pengadilan Pajak tidak dapat beroperasi seperti biasanya.
Pajak merupakan iuran wajib seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu menopang keuangan negara. Karena pajak bersifat iuran dimana yang dikelola ber