Hak anak-anak usia pendidikan dasar (SD-SMP sederajat) yang diamanatkan UUD 1945 belum sepenuhnya terpenuhi
Amanat UUD 1945 dengan tegas menyebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, dalam hal ini di sekolah negeri maupun swata
Hak anak untuk mengenyam pendidikan dasar yang gratis terbentur karena mereka tidak bisa bersekolah di sekolah negeri