UU Cipta Kerja telah disahkan. Peraturan Pemerintah (PP) pun sedang disusun. Salah satu butir yang menarik adalah soal pesangon pekerja. Karena pesang
Soal pesangon. Ini contoh berita di kompas.com tentang perusahaan yang berani bayar pesangon karyawan akibat PHK dengan formula UU 13/2003 Ketenagaker
mungkin 90% pemberi kerja atau pengusaha di Indonesia hanya melakukan pembayaran pesangon dengan cara "pay as you go" atau pendaaan langsung saat haru