Analisis Kasus Hukum di Indonesia Menggunakan Perspektif Hukum Positivisme
Pencemaran nama baik di media sosial dapat merusak reputasi dengan cepat. Artikel ini membahas dampak dan perlindungan hukum di Indonesia.
Kabar ini memicu beragam reaksi dari publik, terutama para penggemar K-Pop di Indonesia. Banyak yang merasa kecewa dan marah, mengingat reputasi buruk
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy
Dua teman lama, Philip dan Michael, terlibat perseteruan di klub golf, memicu gugatan pencemaran nama baik.
Jarimu adalah harimaumu, hati hati dalam bermedia sosial karena ada jerat hukum bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial
Cut Bul tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam negara hukum, sangat disayangkan instrumen hukum justru digunakan secara menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri
"Pemutusan akses” tidak dapat ditafsirkan sebagai cara arogan pemerintah dalam membungkam masyarakat, namun merupakan implementasi kedaulatan digital.
Pencemaran nama baik terhadap MUA yang berujung ke jalur hukum
Pada tanggal 9 November lalu, masyarakat dikejutkan dengan unggahan yang ada di akun X @UNYmfs.
Bagaimana kritik sosial terhadap pelayanan masyarakat dapat dipidanakan menjadi pencemaran nama baik
Ancaman pelayangan somasi kepada Pandawara Group
Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris pada kasus Kritik Sosial dan Pencemaran Nama Baik
Delapan Polisi Dilaporkan Warga ke Propam Polda Sulawesi Barat Gegara Salah Gerebek dan Pencemaran Nama Baik
Penipu mencemarkan nama baik calon korban
Pakai wajah orang lain di whatsapp bisa dipenjara, yang dimana dalam undang-undang berisikan pidana penjara dan denda untuk pelanggar
Mencemarkan nama baik atau menghujat di media sosial dapat dipidana maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial
harus dibedakan antara sumber transmisi dengan siapa yang bertanggung jawab atas transmisi tersebut.
Adanya kejahatan QRIS membuka mata kita jika UU ITE memang dibutuhkan agar kembali sesuai tujuannya yaitu menjaga ruang digital agar tetap kondusif