Sebagai wajib pajak, tentu sudah seharusnya memahami prosedur dan ketentuan penagihan pajak.
Penggunaan asuransi tentu saja tidak asing bagi masyarakat indonesia, semakin jari pengguna asuransi di indonesia semakin tinggi.
Asuransi sebagai sarana investasi masa depan serta sebagai perlindungan.
K10_PMK Nomor 189/PMK.03/2020 ( Penagihan Pajak Pada Pasal 4 dan Pasal 8 )