Kekerasan seksual adalah segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksa
Permasalahan yang di hadapi ialah adanya Pro dan Kontra terkait Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bisa menjadi jaminan perlindungan bagi mahasiswi perguruan tinggi terkait kekerasan seksual