Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
Pemerintah Kabupaten Berau cepat tanggap dalam merespon wabah Covid-19. Upaya pencegahan telah dilakukan sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus perta