Bagian ini mencantumkan beberapa teori yang menjelaskan penyebab kejahatan, antara lain:
Produk perundang-undangan dan penanggulangan kejahatan secara penal dan non penal memang terbukti menjadi cara untuk memberantas kejahatan
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan LGBT saat ini adalah perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang belum dewasa (sodomi), yang diatur dalam Pasal