Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi ekonomi yang besar,
Berdasarkan peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menempatkan belanja pegawai pada porsi 14,56% dari total anggaran sebesar Rp 3.325,1 triliun.