Delapan tahun sudah berlalu sejak dibebaskan tahun 2015 oleh Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Rakyat Sudiang sudah melapor secara lisan maupun tertulis ke pihak terkait. Memberi tahu bahwa sudah lebih dari 150 kuburan masuk ke dalam tanah
Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik Lahan Tagih Janji Pemkot Makassar. Kenapa? Ini persoalannya ternyata.
Pemilik Ruko BG siap gugat walikota Makassar
Sisa lapak di Jalan KH. Agus Salim akan ditertibkan kembali jika mereka tidak mengindahkan surat teguran pemkot Makassar yang di dasari kesepakatan
Penolakan atas penertiban ruko Bandung Gorden terus bergulir
Bandung Gorden di tertibkan dengan dasar bangunan itu berdiri di badan jalan KH. Agussalim
Ruko Bandung Gorden siap ditertibkan minggu depan
Penjual Kali Lima di tengah Badan jalan menjadi peratian warga karena berada di daerah larangan jualan PK5
Senin 29 November 2021, tim media mendatangi RS. Akademis untuk meminta keterangan jelas dari pihak RS.
Bandung Gorden Cs memasuki tahap Akhir rapat untuk eksekusi pembongkaran pengembalian aset negara kota Makassar.
Bukti keterangan bahwa lokasi bangunan Bandung Gorden adalah Fasum jalan KH Agussalim
Kios di tengah Damija (daerah milik jalan) belum jelas siapa bertanggungjawab atas keberadaannya di sana.
Fasum Kota Makassar yang di pertahankan Warga sebagai miliknya berdasarkan Akte Jual Beli tahun 2014
Ahmad Namsum, kadis pertanahan kota Makassar melihat adanya dugaan surat kadis pertanahan yang diduga palsu akhirnya mengambil sikap rapat terbatas
Keramaian di Lokasi Jajanan Pasar Cidu Kota Makassar
Ruko BG dan di belakangnya di nilai berada di atas Fasum Jalan KH Agus Salim dan Pemkot Makassar siap mengambil alih aset jalan yang dikuasai Swasta
SJPM beberkan penghasilan pajak parkir jika di kelola secara jelas dan benar
Fasum kota Makassar dikuasai oleh para pedagang dan pengusaha di sekitar jalan KH Ramli
Penegakan PPKM Level 4 kota Makassar, ada beberapa Cafe di tutup sementara oleh tim gabungan satgas Raika kota Makassar