Pemerintah pusat seolah melihat ada celah untuk mengembalikan kewenangan pusat melalui ketidaksesuaian implementasi politik desentralisasi yang terjad
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita tahun depan sudah ditetapkan sebesar Rp 3.621 Triliun.Anggaran sebanyak itu tentu diharapkan dapat
Dalam mewujudkan tata kelola yang baik maka diperlukan implementasi prinsip Good Governance di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah
Kabinet Prabowo-Gibran dengan jumlah menteri terbesar. Apakah kabinet besar ini memperkuat desentralisasi atau malah memperumit pusat-daerah?
Good governance merupakan bisa diartikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi negara
"Pasca Pemilu, Rotasi Besar ASN Dimulai: Siapkah Anda Menghadapi Perubahan?"
Pemerintah pusat harus mengambil kendali ketika rakyat menjatuhkan mereka.
KETIDAKSERIUSAN PENGELOLAAN SETU DAN SUNGAI DI DEPOK, JAWA BARAT
Penanganan Covid-19 yang berbeda dan tidak adanya intruksi searah menjadikan masalah baru dalam penanganan Covid-19.
Masyarakat adat aywu dan woro harus kehilangan hutan adat karena lahan hampir seluas Jakarta harus dialihkan menjadi hutan sawit.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pusat melibatkan berbagai usaha, tindakan,
Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan pada awal tahun 2022
Hubungan pemerintah pusat dan daerah
Pendapat tentang bagaimana progam bantuan sosial yang semestinya dalam melayani masyarakat lansia untuk kesejahterakan masyarakat lansia yang inklusif
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia, terutama dalam menghadapi fenomena El Nino
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia adalah aspek penting dalam menjaga stabilitas, pembangunan, dan pelayanan publik menyeluruh
Perlunya revisi terkait UU Perusahaan Daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan BUMD.
Mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh ketika guru dikelola oleh pemerintah pusat
Masyarakat dapat memantau dan memeriksa bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia ada dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.