Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Harapan yang ingin dicapai melalui pemekaran wilayah yang telah dilakukan di Papua
Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan.
Seperti diberitakan di berbagai media massa dan media sosial, Dhani Ahmad yang mengaku sebagai ahli museum (bahkan satu-satunya ahli museum bersama an