Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS
Dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, pada hakikatnya Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
Secara struktural intern organisasi sudah rampung dengan keputusan yang sudah jelas dan sesuai AD/ART perusahaan dan sudah sesuai dengan UU PT