Pertama, Perppu Ormas itu menghapus Pasal 63 sampai dengan 80 UU Ormas. Pasal-pasal yang dihapuskan tersebut mengatur prosedur pemberian sanksi
- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui keputusan presiden bertentangan dengan asas
HIZBUT Tahrir Indonesia (HTI) mendadak populer. Organisasi besutan Syeikh Taqiyddin bin Ibrahim an-Nabhani ini dalam sepekan terakhir jadi perbincanga
Ilustrasi/Admin (Kompasimages) Pasca kekerasan atas nama Agama di Cikuesik dan Temanggung, isu pembubaran Front Pembela Islam menggelinding bak bol