Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan panjang
Bagian pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia.
Hanya berselang 6 hari sejak Rapat Paripurna DPR pada 5 september lalu, presiden menyatakan persetujuanya pada revisi undang-undang KPK di tanggal 11