Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hak dan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum.
tujuan perundang-undangan menurut Jeremy Bentham adalah untuk nafkah hidup, untuk makanan berlimpah, untuk perlindungan, dan untuk kesetaraan.
pada dasarnya tidak lain merupakan suatu konsep atau format yang banyak digunakan oleh negara Anglo Saxon atau Common Law seperti Amerika,Inggris dan