Hak Tahanan dan Narapidana dibagi menjadi 2, yaitu Hak Dasar dan Hak Bersyarat yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Wujudkan Kebugaran Bagi Warga Binaan, Lapas Klaten Gelar Senam Pagi
Kepala Kantor imigrasi Baubau Hadiri Pembukaan Pelatihan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lapas Kelas IIA Baubau
Bapas Pekalongan Laksanakan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Bagi Klien Pemasyarakatan