Penelitian mengungkap frekuensi pemalsuan data ilmiah oleh ilmuwan, memicu kebutuhan sistem integritas ilmiah yang lebih kuat.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini tampaknya merupakan fenomena gunung emas dalam dunia penelitian di Australia
Pengaturan hukum tentang akses ilegal di Indonesia dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016