Apabila hingga 30 Juni 2024 Wajib Pajak masih belum melakukan pemadanan, maka Wajib Pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan yang berkai
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP
Bagaimana caranya melakukan pemadanan tersebut, apakah harus datang ke kantor pajak setempat atau bagaimana?
Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi DJP Online.
6 langkah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK NPWP sebelum lapor SPT Tahunan.