PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat terakreditasi A dari Lembaga Akreditasi Diklat KA-LDP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Pelatihan Pekerja Peledakan Madya Angkatan 5
Diklat dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II Angkatan 8
PPSDM Geominerba Gelar Diklat JL Kelas 1 Angkatan 2
PULUHAN PEKERJA TAMBANG IKUTI SERTIFIKASI JURU LEDAK ANGKATAN KE-7
Diklat PPM
Pembukaan diklat secara resmi dibuka oleh Roy Vittorio selaku VP Learning & Organization Development PT Freeport Indonesia, Senin (22/7/2024).
Diklat dan Sertfikasi Juru Ledak Angkatan VI
PPSDM Geominerba Menyelenggarakan Diklat dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II angkatan 5
Tugas utama dari pekerja peledakan madya mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonaror, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lok
PPSDM Geominerba bersinergi dengan Forum Kepala Teknik Tambang Kalimantan Timur untuk mendorong dan mempersiapkan tenaga yang handal dan professional
Diharapkan, untuk waktu yang akan datang akan dapat kita wujudkan juru ledak yang profesional dalam melaksanakan tugasnya serta berwawasan lingkungan.
Untuk mendapatkan KPP Madya seseorang pekerja peledakan harus sudah memiliki sertifikat mengikuti diklat Pekerja Peledakan Madya (PP Madya)
PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara kembali selenggarakan Uji Penyegaran Juru Ledak
Dibutuhkan tenaga yang cukup terampil dan telah mempunyai sertifikat juru ledak serta mempunyai kartu izin meledakkan (KIM).
Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM).
PPSDM Geominerba untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia nya, khususnya sektor geologi, mineral, dan batubara
tujuan dari kegiatan diklat ini adalah peserta diharapkan mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai
Diklat Pekerja Peledakan Madya yang diharapkan dapat terciptanya pekerja peledakan yang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja Peledakan
Juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyegaran.