Kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan kampus masih sering terdengar. Tindak tegas terhadap pelaku dan beri perlindungan terhadap korban.
Tulisan ini ditujukan bagi para korban pelecehan yang berjuang mendapatkan keadalian
Kasus pelecehan seksual oleh profesor di Indonesia mencerminkan masalah serius yang masih mengakar di lingkungan akademik. Salah satu contoh nyata
Kampus, lingkungan bersih yang dikotori pengajarnya
Pelecehan Seksual di Kampus: Permasalahan yang Harus Diperhatikan
Banyaknya Pelecehan Seksual Di Kampus Pada Era Saat Ini
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat, karena merupakan interaksi masyarakat berdasarkan relasi kuasa.
Suryani digambarkan sebagai sosok alpha female. Ia begitu berani dan serba semangat dalam banyak hal. Termasuk saat melawan kekerasan seksual.
Kisah Nathan dan Salma berakhir di film ini dan sudah dapat disaksikan lewat Netflix.
Pengaruh dating apps terhadap pelecehan seksual di kalangan Mahasiswa kemudian dianalisis menggunakan pemikiran Zygmunt Bauman
Pelecehan seksual menjadi suatu fenomena yang harus diberantas, karena pelecehan seksual sangat merugikan dan memberikan dampak yang sangat merugikan
Penyebab Peningkatan Kasus Pelecehan Di Dunia Pendidikan
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual marak terjadi, tapi masih ada saja pihak yang menyalahkan korban meskipun situasi sudah rawan, mengapa bisa?
Indonesia darurat pelecehan seksual, perlahan kasus-kasus terkuak. Mengejutkannya, Perguruan Tinggi menjadi salah satu lokasi terjadinya pelecehan.
Kekerasan Seksual pun bisa terjadi di ruang lingkup kampus
Beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di antaranya faktor natural atau bilogis, faktor sosial dan budaya.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi
Benarkah kalimat consent pada Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan, perbuatan asusila, dan seks bebas?
Memahami konsep consent atau persetujuan untuk dapat memahami makna frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek PPKS
Bikin aturan jangan gaduh dulu baru sosialisasi. Kok terbalik?