Status Awak kapal sebagai Pekerja migran telah dipertegas lagi dengan adanya Putusan mahkamah Konsitusi.
Apapun putusan dari para hakim MK itulah kepastian hukum yang kita tunggu, bagi kita pelindungan terhadap awak kapal indonesia adalah prioritas utama.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Sederhananya, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, kembali bagimana kita menyikapinya
Dalam beberapa waktu terakhir, sektor maritim Indonesia menghadapi ketidakpastian hukum yang cukup signifikan.
Kebebasan berserikat atau tidak berserikat adalah hak fundamental pekerja termasuk pelaut.
Kepastian hukum dan keadilan untuk awak kapal itu harus terus disuarakan
Pelindungan untuk awak kapal perikanan setara dengan pelindungan awak kapal niaga
Indonesia must provide equal protection for fishing vessel crews. as has been obtained by the crew of merchant ships
Sudah sepentasnya potensi perikanan negeri ini di kelola oleh tenaga terampil anak bangsa sendiri
Tumpang tindih 'Kuenangan', ketenagakerjaan awak kapal jadi sumir
Kesetaraan pelindungan terhadap awaka kapal perikanan harus terus disuarakan
Demi Pelindungan yang Komprehensif wajar saja pelaut dimasukin sebagai pekerja migran.
Perlindungan terhadap AKP Indonesia yang bekerja di kapal jarak jauh taiwan melalui sebuah MOU adalah sangat penting
harus ada aturan yang jelas terkait hak cuti dan kompensasi untuk awak kapal dengan PKWT
Bingung Perizinan plus bingung pelindungan Awak Kapal
Urgency lembaga tripartit sektor maritim
Awak kapal sebagai pekerja kunci di sektor maritim seharusnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan.
Jaminan sosial adalah hak fundamental awak kapal selain asuransi
Jika rezim Perizinan merangkap rezim pelindungan, selayaknya SIUKAK lebih komprehensif untuk melindungi awak kapal.