SKKNI 232 Penerbitan Buku baru saja disahkan Kemnaker yang mencakup empat profesi: penulis, editor, ilustrator, dan desainer buku.
Permendikbudristek ini merupakan permen pertama yang menguraikan standar dan kaidah perbukuan secara lengkap dan detail.
Buku yang Bermutu untuk Menciptakan Masyarakat yang Mutu