Kepala Daerah merupakan suatu lingkungan jabatan yang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menjadi pihak yang menentukan arah dan tujuan&
Pelaksana tugas dalam administrasi negara Indonesia adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara, karena pejabat berhalangan.