Tanggal 8 Juli 2024 menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia khususnya di kalangan kuli bangunan.
Mabes Polri atau Markas kepolisian Republik Indonesia menanggapi mengenai Putusan Bebas atas Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atau PS.
Vonis bebas Pegi Setiawan memicu debat tentang keefektifan dan profesionalisme Polda Jawa Barat dalam kasus berat.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Muliana tidak sah.
Praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky & Vina seyogyanya di laksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Namun upaya huk