UUD 1945 dapat dikatakan sebagai konstitusi ekonomi karena mengatur dan memuat kebijakan ekonomi.
Konstitusi di indonesia dinilai masih memiliki kelemahan. Hal ini tercantum dalam pelaksanaan dan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
Hai sahabat kompasioner, kali ini kita akan membahas yang namanya konstitusi.