Wargi mau mebbuat PBG/SLF di Kota Tasikmalaya. Gak perlu khawatir Sekarang caranya mudah kok!
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengurus IMB terlebih dahulu, Akan tetapi sejak tahun 2021, IMB telah diganti dengan PBG
Mengurus IMB yang sekarang berubah menjadi PBG makin Ruwet dan Mahal. Padahal Presiden Jokowi Sering Gembar- Gembor untuk memberikan Kemudahan Ijin
Dalam aturan tersebut pemerintah secara ekplisit menyebutkan bahwa keharusan adanya IMB ketika mendirikan bangunan dihapus.