Bagi paspor lamanya yang rusak, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspornya yang hilang, dibebankan denda Rp 1 juta
Paspor elektronik dilengkapi dengan teknologi terkini yang berfungsi untuk mencegah terjadinya proses duplikasi dan pencurian identitas
Dengan tingkat keamanan yang lebih baik, paspor elektronik hampir tidak mungkin untuk dipalsukan
ketidakcocokan data dapat menghambat proses pembuatan paspor dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari
Meskipun belum genap berusia 18 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan, diwajibkan untuk mempunyai paspor.
Letak perbedaannya yaitu pada chip, fitur pengaman, bebas visa ke negara yang menerapkan visa waiver program, dan perbedaan tarif PNBP.
Dipilihnya warna merah putih menyerupai bendera Indonesia, dipahami sebagai jati diri, identitas, eksistensi, budaya, karakter, dan cita-cita bangsa
Fitur keamanan paspor terbaru, sudah menggunakan teknologi yang paling mutakhir serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh ICAO.
Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan) hadir kembali!
perbedaan utama antara keduanya yaitu terdapat chip pada cover buku paspor elektronik.
Untuk paspor elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang non elektronik sebesar Rp 350 ribu
Tidak Ada Istilah Paspor Tembak: Imigrasi Tegaskan Pentingnya Prosedur Resmi
Saat ini hadir paspor elektronik dengan macam keunggulan dan semakin mudah
Yang membedakannya adalah pada elektronik paspor terdapat chip yang memuat data biometrik kita seperti sidik jari dan wajah kita.