Jika dilihat dari perspekstif hukum keduanya mempunyai jalur yang berbeda alur, dimana undang-undang kpu telah jelas bahwa pada masa tenang sagala keg
Jika dilihat dari perspekstif hukum keduanya mempunyai jalur yang berbeda alur, dimana undang-undang kpu telah jelas bahwa pada masa tenang sagala keg