Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah dasar pelaksanaan pidana yang berlaku di Indonesia baik secara pidana material maupun pidana formil.
Kita seolah dijajah oleh RKUHP yang masih diwarnai oleh berbagai pasal berwatak kolonial dan mengancam kebebasan berpendapat
Setelah"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963Tentang Pemberantasan Kegiatan S
Dua hewan bersahabat, seekor kuda milik petinggi partai di negeri ini dan seekor kodok, saling curhat: Kuda: “Bro, gue bingung dengan manusia. M
Semakin tinggi sebuah pohon maka akan semakin kencang pula angin berhembus, begitu juga dengan kedudukan manusia.Semakin tinggi kedudukan seseorang ma
Presiden Jokowi kembali memunculkan kontroversi. Buat sebagian orang sangat mengagetkan ketika ada upaya dari Presiden Jokowi yang mengangkat kembali
Beberapa hari yang lalu Indonesia diramaikan dengan isu pemerintahan Jokowi ingin memunculkan kembali pasal mengenai penghinaan terhdap presid
Kesan pertama, kaget banget pas liat acara ILC yang dulu biasanya penuh berjubelan sama orang orang –entah siapa aja- sekarang kosong melompong.
Masih soal pasal penghinaan presiden yang ramai menghiasi media online dan offline nusantara. Tidak disangka-sangka, mantan Presiden SBY beberapa wakt
Awalnya saya sempat menulis dua tulisan sebagai jawaban tak-terlalu-sungkan-sungkan saya terhadap keinginan presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali
Akhir-akhir ini kog berita semakin hangat-hangat kuku saja. Bahkan tak hanya hangat karena mengundang reaksi panas dari penyimaknya. Tentulah semua be
Presiden Jokowi berencana akan menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden, beliau beralasan bahwa Presiden sebagai simbol Negara yang harus di hormat
Kontroversi tentang rancangan KUHP tentang Penghinaan Presiden terus berlanjut. Trauma politik dan sosial terkait kekejaman pemerintahan eyang saya Pr
Saya kaget membaca berita pada jum’at kemarin di media online JPPN.com dengan judul Eks KaBin : Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata
Kembali pemerintah mengajukan pasal Penghinaan Presiden untuk dimasukkan dalam draf revisi Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). U
Ada isu baru, yaitu rencana masuknya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada RUU KUHP. Hina menghina itu bisa dikatakan subjektif, tergantun