RUU KUHP pasal santet: Sejumlah masyarakat memperdebatkan jika RUU santet di sahkan karena masih berada dalam wilayah ada dan tiada.
“Gelandangan perilaku mengganggu”, seperti itulah orang menganggap para gelandangan. Dianggap mengganggu, bahkan yang lebih kejamnya disebut sampah.