Menarik perhatian saya langkah yang akan ditempuh PDI-P yang sedang mempertimbangkan untuk menguji Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut telah menyeret &nbs
Bila tidak aral melintang, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutuskan perkara penistaan agama yang dilakukan ole
Pukul 00.00 wib dinihari tadi tercatat dalam sejarah bahwa ada seorang Gubernur di ibukota dan bahkan diseluruh Negara Republik Indonesia berstatus se
[caption id="attachment_187821" align="aligncenter" width="620" caption="Ustadz Tajul Muluk (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)"][/caption] Hakim Pengadila