Pasal KUHP terbaru tentang perzinaan tampaknya layak disimak oleh orangtua yang tak ingin buah hatinya terusak dan terusik oleh liarnya budaya asing
Perlukah perzinaan dan kohabitasi yang merupakan urusan privat diatur dalam KUHP?
Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama untuk pasal-pasal seperti ini.