Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal Karet
UU ITE mendukung Regulasi di Ruang Digital
Pasal karet adalah pasal pidana yang dapat mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri.
Dengan mempelajari sejarah, kita akan mengetahui hal apa yang seharusnya dihilangkan, diperbaiki, atau diadopsi kembali sesuai dengan kebutuhan.
Pasal pencemaran nama baik pada UU ITE yang kerap dianggap menjadi pasal karet perlu dihilangkan atau tidak?
Dibuatnya UU ITE malah membuat masyarakat Indonesia saling melaporkan karena masalah yang tergolong sepele
Terkait revisi UU ITE, beranikah Presiden Joko Widodo melakukan revisi yang berkeadilan dalam UU ITE?
Kapolri menginginkan agar penyelesaian kasus di selesaikan dengan Restorative Justice.
Ketika Presiden justru minta dikritik, publik terbelah. Ada yang waspada dan menyambut hangat. Selain itu Jokowi juga minta untuk Revisi UU ITE
Wacana merevisi UU ITE bergulir setelah Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan
Jokowi meminta DPR untuk merevisi UU ITE karena menurutnya pasal-pasal dalam UU ITE bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Revisi UU ITE pasal 27, 28, dan 29 yang menurut banyak pendapat merupakan pasar karet yang ada di dalam UU ITE
Reivisi uu ite disambut oleh banyak netizen dan mengaitkannya dengan kasus "papa minta saham" beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi, Revisi UU ITE, revisi uu ite 2016, pasal karet, pasal karet uu ite