RUU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal bermasalah yang merugikan pekerja, terutama pasal 154A terkait pemutusan hubungan kerja
Tulisan sebelumnya (bagian 1) bisa dibaca di siniSebenarnya ada cukup banyak pasal jika dibedah, bisa memunculkan beragam tanggapan. Namun, beber
Kalau memang masih banyak pasal bermasalah, memang perlu kepala dingin untuk menuntaskan persoalan tersebut.