MK berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dalam hal fleksibilitas kerja dan hak-hak dasar pekerja yang harus dihormati
Perubahan pada Pasal 21 UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi ini memberikan dampak signifikan bagi pekerja di Indonesia.
ilustrasi perhitungan penghasilan kena pajak PPh pasal 21