DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasu
Investasi Bodong sudah seperti ilalang. Dibakar, dibabat dan dicabut tetap saja muncul kembali. Mati satu tumbuh seribu.Apalagi jika diberi pupuk kese
Nasabah yang punya simpanan di Pandawa Group kini tengah resah lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis penyataan kalau lembaga keu